| Trik Licik Penjual Pulsa "Akali" Registrasi SIM Card Biometrik |
Sistem verifikasi wajah (face recognition) yang digadang-gadang bakal memperketat keamanan registrasi kartu SIM di Indonesia, ternyata masih punya celah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini membongkar sebuah modus licik yang dilakukan oknum penjual kartu perdana untuk mengakali sistem biometrik tersebut—dan konsumen yang jadi korbannya.
Modusnya: Kartu Diaktivasi dengan Wajah Penjual, Lalu "Dilepas" Diam-diam
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa meski seluruh operator seluler kini telah menerapkan verifikasi biometrik lewat teknologi pengenalan wajah, masih ada oknum penjual yang mencoba "bermain-main" dengan sistem tersebut.
Caranya, penjual lebih dulu mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik atau wajahnya sendiri, sebelum kartu itu dijual kepada pelanggan. Setelah pelanggan mulai menggunakan nomor tersebut, registrasi yang tercatat kemudian dibatalkan alias di-unregister oleh penjual, sehingga status kepemilikan nomor tidak lagi tercatat atas nama pengguna yang sebenarnya memakainya sehari-hari.
"Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," ujar Edwin dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Risiko Besar di Balik Praktik Akal-akalan Ini
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan tujuan awal diterapkannya registrasi biometrik, yakni memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas asli pemiliknya. Sistem ini sejatinya dirancang untuk memperkuat keamanan ekosistem digital, sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan siber, penipuan, hingga penyebaran akun-akun anonim yang kerap disalahgunakan untuk aksi kejahatan online.
Ketika data registrasi sebuah nomor tidak sesuai dengan pengguna aslinya, konsumen berpotensi menghadapi berbagai masalah di kemudian hari—mulai dari kesulitan melakukan verifikasi identitas untuk layanan digital, hingga risiko disalahgunakan jika nomor tersebut sewaktu-waktu terlibat dalam kasus penipuan atau kejahatan siber yang justru dilakukan pihak lain.
Edwin menegaskan, setiap nomor seluler wajib terdaftar atas nama identitas pemilik yang sebenarnya, dan penggunaan data biometrik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM sama sekali tidak dapat ditoleransi.
"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," tegasnya.
Sudah Lebih Banyak yang Patuh, tapi Tetap Perlu Diawasi
Kabar baiknya, temuan ini disebut Komdigi sebagai tantangan yang wajar muncul di masa-masa awal implementasi sistem registrasi biometrik. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, mayoritas gerai dan penjual kartu perdana sejauh ini telah menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi berharap para pelaku usaha yang masih melakukan penyimpangan segera menghentikan praktik tersebut, agar implementasi registrasi biometrik dapat berjalan secara transparan dan benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.
Tips agar Tidak Jadi Korban
Menyikapi temuan ini, konsumen disarankan untuk selalu memastikan proses registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan data biometrik dan identitas milik sendiri, bukan diwakilkan kepada penjual. Jika membeli kartu perdana yang "sudah aktif" dari gerai atau penjual perorangan, ada baiknya segera melakukan pengecekan ulang status registrasi nomor tersebut melalui kanal resmi operator, guna memastikan data yang tercatat sudah sesuai dengan identitas pengguna yang sebenarnya.
💬 Komentar ()
Punya pertanyaan atau tanggapan? Yuk diskusi di kolom komentar.
✍ Tulis Komentar